Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Meraingin

Selasa, 26 April 2022 - 02:56 WIB

Aksi Loyalis Ahmad D Simpang Limbur Berbuah Penundaan Pilkades Serentak Merangin

 

MERANGIN – BULENONNEWS.COM. Bukan kepalang Aksi para loyalis Ahmad D salah satu Bakal Calon Kepala Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat di DPRD Kabupaten Merangin, Berujung pada Penundaan dan Revisi Perbup Pemilihan Serentak Kepala Desa se Kabupaten Merangin.

Perihal penundaan dan Revisi Perbup Pilkades Serentak Kabupaten Merangin itu, buah dari hasil hearing massa Ahmad D yang di lakukan di ruang banggar DPRD Kabupaten Merangin, Senin (25/4/2022).

Hearing tersebut dipimpin Ketua DPDR Herman Efendi didampingi wakil Ketua l Zaidan Ismail, para anggota Dewan, Asisten l Abdul Ghani, Kabag Hukum, Kepala Dinas PMD, Panitia Pemilihan Desa Simpang Limbur Merangin Camat Pamenang Barat dan para Simpatisan Ahmad D.

Dalam hearing siang itu, Ahmad D Bakal Calon Kades Simpang Limbur, menyampaikan rasa terdzolimi oleh Panitia penyelenggara dan Camat yang diduga mendiskreditkan pencalonannya pada kontestasi Pilkades tersebut, karena pernah tersandung hukum oleh kasus Narkoba, sehingga dirinya tidak bisa ikut sebagai peserta Kandidat Kepala Desa.

Baca Juga  Kadis Kominfo Ketuai Rombongan OPD Merangin Jenguk Kafilah di Pemondokan MTQ Ke 51

Yang di persoalkan Ahmad D pada salah satu poin Perbup Nomor 60 tahun 2022 tentang juklak Pilkades yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang syarat pencalonan.

” Hak Politik Saya tidak dicabut oleh Pengadilan, kenapa kok di Pamenang barat hak politik Saya dicabut oleh Camat,” Ujar Ahmad D dengan rona agak memerah.

Ahmad D menambahkan, belum tentu mantan penjahat itu selamanya jahat dan jelek.

” Salahkah mantan orang jahat ingin berbuat baik?, macam ini yang membuat saya sedih karena dihalangi,” tambahnya.

Persoalan demi persoalan di cukur dan dikupas habis baik Perbup, Perda maupun dasar hukum oleh wakil ketua l Zaidan Ismail, sehingga kesimpulan memutuskan penundaan Pilkades dan Revisi Perbup deadline waktu secepat mungkin.

Baca Juga  Bupati Merangin Pantau Pembangunan Kantor Arsipus

” Tidak ada alasan panitia untuk menggugurkan dia (Ahmad D, Red) tahapan pilkades Simpang Limbur ditunda dulu hingga revisi Perbup selesai,” Kata Zaidan dan di amini oleh Plt Kabag Hukum.

Zaidan Ismail menjelaskan, menjelang Revisi Perbup selesai, berpengaruh terhadap tahapan Pilkades Desa – desa yang lainnya di kabupaten Merangin.

” Tadi sudah disepakati bahwa tidak ada penetapan calon yang ada itu penetapan Balon menjelang Revisi Perbup ini selesai, menurut mereka hari ini segera merevisi,” Pungkas Politisi moncong putih itu.

Reporter : Ote

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

H Mashuri Sampaikan Pemberian Remisi HUT RI ke-78 Kepada 213 Orang WBL Kelas II B Bangko

Meraingin

Wabup Merangin Buka Perkemahan Raimuna Cabang Kwartir Gerakan Pramuka

Meraingin

DPRD Merangin Dampingi Petani Porang

Meraingin

Kampung Berkualitas Kecamatan Pamenang Barat di Launching Pj Bupati Merangin.

Meraingin

Nilwan: Budaya Biduk Amo Akan Kita Patenkan, Merangin Gelar Sedekah Bumi 

Meraingin

Sejumlah Wartawan Tanjab Barat Terima Vaksin Tahap Pertama

Meraingin

Mosi Tidak Percaya Oleh OPD, Pimpinan DPRD Minta Ganti Sekda Merangin di Ganti

Meraingin

Rencana Operasi KIR Kendaraan di Dishub Direspon Komisi lll DPRD Merangin