Bulenonnews.com- Merangin. Pesoalan limbah dan tunggakan retribusi berbuntut pengancaman penyegelan, ternyata status perijinan PT Graha Cipta tak kalah meresahkan.
Hal ini terungkap, saat awak media mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin.
Dari penelusuran, ternyata dari awal perusahaan tidak pernah melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
“Termasuk saat transisi, tidak pernah melapor,” kata Ibrahim, Kepala DPMPTSPTK, Rabu (23/2/2022) siang.
Nah, yang lebih mengejutkan lagi, ternyata status Nomor Induk Berusaha (NIB) PT.Grahacipta Bangko Jaya tersebut non aktif atau tertulis dinonaktifkan. Dugaan pencabutan itu, tidak terpenuhinya syarat-syarat.
“Dicabut sistem, jika salah satu syarat tidak terpenuhi dalam waktu 3-6 bulan dinonaktifkan sistem,” terangnya.
Ibrahim mengaku, belum mengetahui pasti apa penyebab hal tersebut. Mengingat, perijinan online ini merupakan sistem dari BKPM.
Ibrahim mengatakan, pihaknya akan menyurati perusahaan terkait persoalan ini.
Sebelumnya, perusahaan bermasalah dengan pengolahan limbah pabrik. Buntutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin merekomendasikan menolak persoalan limbah.
Tak hanya itu, perusahaan juga tak memberikan kontribusi dan konon menunggak pembayaran ratusan juta ke Pemkab Merangin.
Reporter : Ote.